Maksud dan Tujuan didirikannya Radio komunitas dengan nama Radio B'pas FM adalah sebagai berikut : 1. meningkatkan kebersamaan dan persaudaraan bagi seluruh anggota komunitas B'PAS FM 2. meningkatkan akses informasi dan komunikas bagi seluruh anggota komunitas B'PAS FM 3. meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan anggota komunitas B'PAS FM dan Komunitas lain yang ingin ikut bergabung untuk mendukung lembaga penyiaran B'PAS RFM
Dukungan Lembaga Pemerintahan
- sejak awal pendirian Radio B'PAS FM, sudah di laakukan koordinasi dan konsultasi dengan kelembagaan yang ada dikawasan kelurahan kunduran dan berdasarkan hasil pertemuan dengan kelembagaan yang ada di kelurahan kunduran pada tanggal 24 mei 2015, dinyatakan bahwa semua kelembagaan RT (Rukun Tetangga),pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid), pengurus PKK, pengurus karang taruna ,dan tokoh masyarakat, mendukung sepenuhnya atas pendirian Radio Komunitas yang bernama Radio Komunitas B'PAS .
- Pada tanggal 26 mei 2015 kepala kelurahan kunduran kecamatan kunduran kota blora elah menerbitkan SURAT REKOMENDASI Nomor 265/V/2015 yang pada intinya memberikan rekomendasi atas pendirian radio komunitas B'PAS FM. Proses pendirian dan pemilihan pengurus organisasi
- proses pendirian diawali dengan diskusiyang di lakukan oleh beberapa warga kelurahan kunduran tentang betapa pentingya dibentuk suatu wadah yang dapat menjadi media informasi dan komunikasi yang pengelolaanya relatif mudah dan murah dari sisi biaya pengelolaan. kemudian tercetus ide untuk mendirikan stasiun radio komunitas yang di beberapa daerah terbukti efktif dijadikan sebagai media informasi dan komunikasi
- kesepakatan untuk mendirikan radio komunitas tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendirian lembaga berbadan hukum yang nantinya kan melakukan pengelolaan radio. lembaga yang di sepakati untuk didirikan adlah perkumpulan radio bersatu pasti pas yang disingkat B'PAS FM yang didirikan oleh akta notaris No...................................................................................................................... pada............................................. yang berkedudukan di kabupaten blora yang sudah terdaftar dalam buku register pengeadilan negri blora no ................. tanggal.............. Pelaksanaan Bidang siaran dan Teknik Organ yang terdapat dalam organisasi perkumpulan radio B'PAS FM
- 1. Dewan penyiaran komunitas
- dewan penyiaran komunitas (DPK) merupakan dewan yang berisi perwakilan warga yang terdiri dari 5 anggota DPK dengan salah satu anggota sebagai ketua merangkap anggota. dewan penyiaran komunitas di bentuk melalui musyawarah komunitas dan bekerja untuk masa jabatan 5 tahun
- dewan penyiaran komunitas memiliki tugas pokok untuk memberikan nasehat , arahan , masukan dan pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan kegiatan penyiaran yang di lakukan oleh badan pelasanaan penyiaran komunitas.
Komentar
Posting Komentar