Maksud dan Tujuan didirikannya Radio komunitas dengan nama Radio B'pas FM adalah sebagai berikut : 1. meningkatkan kebersamaan dan persaudaraan bagi seluruh anggota komunitas B'PAS FM 2. meningkatkan akses informasi dan komunikas bagi seluruh anggota komunitas B'PAS FM 3. meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan anggota komunitas B'PAS FM dan Komunitas lain yang ingin ikut bergabung untuk mendukung lembaga penyiaran B'PAS RFM
2. ASPEK LEGALITAS
1.DUKUNGAN WARGA.
pendirian radio BPASS FM dikawasan kelurahan kunduran di dukung oleh aparat pemerintahan yg ada dilingkungan kelurahan kunduran mulai dari tingkat rukun tetangga ( RT ) sampai dengan rukun warga (RW ). selain unsur aparat pemerintahan, warga juga memberi dukungankan terhadap pendirian radio BPASS FM dalam bentuk pemberian tanda tangan persetujuan yg jumlahnya mencapai 264 tanda tangan dari minimal 250 tanda tangan yg persaratkan oleh undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
DUKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH
sejak awal pendirian radio BPASS FM,sudah dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan kelembagaan yg ada di kawasan kelurahan kunduran dan berdasarkan hasil pertemuan dengan kelembagaan yg ada di kelurahan kunduran pada tanggal 24 mei 2015,dinyatakan bahwa semua kelembagaan dikawasan kelurahan kunduran ,mulai dari kelembagaan ( RT ),pengurus DKM (dewan kemakmuran masjid),pengurus PKK,pengurus karang taruna dan tokoh masyarakat,mendukung sepenuhnya atas pendirian radio komunitas BPASS FM
pada tanggal 29 mei 2015 kepala kelurahan kunduran kecamatan kunduran kota blora telah menerbitkan SURAT REKOMENDASI nomor 265/v/2015 yg pada intinya memberikan rekomendasi atas pendirian radio komunitas BPASS FM.dalam bentuk pemberian tanda tangan persetujuan yang jumlahnya mencapai 264 tanda tangan dari minimal 250 tanda tangan yang dipersyaratkan oleh undang undang No 32 2002 tentang penyiaran
1.DUKUNGAN WARGA.
pendirian radio BPASS FM dikawasan kelurahan kunduran di dukung oleh aparat pemerintahan yg ada dilingkungan kelurahan kunduran mulai dari tingkat rukun tetangga ( RT ) sampai dengan rukun warga (RW ). selain unsur aparat pemerintahan, warga juga memberi dukungankan terhadap pendirian radio BPASS FM dalam bentuk pemberian tanda tangan persetujuan yg jumlahnya mencapai 264 tanda tangan dari minimal 250 tanda tangan yg persaratkan oleh undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
DUKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH
sejak awal pendirian radio BPASS FM,sudah dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan kelembagaan yg ada di kawasan kelurahan kunduran dan berdasarkan hasil pertemuan dengan kelembagaan yg ada di kelurahan kunduran pada tanggal 24 mei 2015,dinyatakan bahwa semua kelembagaan dikawasan kelurahan kunduran ,mulai dari kelembagaan ( RT ),pengurus DKM (dewan kemakmuran masjid),pengurus PKK,pengurus karang taruna dan tokoh masyarakat,mendukung sepenuhnya atas pendirian radio komunitas BPASS FM
pada tanggal 29 mei 2015 kepala kelurahan kunduran kecamatan kunduran kota blora telah menerbitkan SURAT REKOMENDASI nomor 265/v/2015 yg pada intinya memberikan rekomendasi atas pendirian radio komunitas BPASS FM.dalam bentuk pemberian tanda tangan persetujuan yang jumlahnya mencapai 264 tanda tangan dari minimal 250 tanda tangan yang dipersyaratkan oleh undang undang No 32 2002 tentang penyiaran
Komentar
Posting Komentar